MESUJI - Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Mu'amar, S.Pd.I yang didampingi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Perangkat Desa, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) kepada Polres Mesuji. Dan, diterima oleh Bhabinkamtibmas Polsubsektor Brigpol Endy, di Balai Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji, Kamis (16/12/2021).
Penyerahan senjata api rakitan tersebut berjenis Revolver tanpa amunisi yang didapat dari warga untuk diserahkan kepada pihak Polres Mesuji. Keterangan ini disampaikan Kades Sido Mulyo Muamar S.Pd.I, saat dilokasi.
"Sebelumnya, kita menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver tanpa amunisi dari salah satu warga, dan diterima oleh pak Bhabinkamtibmas, " ujarnya.
Ditempat yang sama, Bhabinkamtibmas Brigpol Endy mewakili Kapolsubsektor Mesuji AKP Bambang Pujo menerangkan, giat hari ini menerima penyerahan Senpira dari masyarakat Desa Sidomulyo yang di wakili Kepala Desa dan perangkat desa setempat.
"Terimakasih atas kesadaran masyarakat yang sukarela menyerahkan Senpira kepada pihak kepolisian. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji, jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian, " ungkapnya.
Tegasnya, pihak kepolisian menjamin tidak memberikan tindakan dan sanksi hukum, kepada masyarakat yang sukarela menyerahkan Senpira kepada pihak Kepolisian.
"Akan tetapi jika suatu saat nanti sampai ketahuan warga membawa senpira akan langsung ditangkap atau tertangkap tangan oleh pihak berwajib, maka jelas pelaku akan di kenakan UU Darurat pasal 1 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 Tahun, " tuturnya.
Dia menghimbau, bagi warga yang masih memiliki senpi rakitan atau ilegal, agar dapat menyerahkannya kepada aparat kepolisian. (Edi/Che)