Ajukan Surat Keberatan, Sutrisno: Pemegang STSB Bisa Lolos Verifikasi

    Ajukan Surat Keberatan, Sutrisno: Pemegang STSB Bisa Lolos Verifikasi
    Foto: Sutrisno sebelah kanan Balon Desa Mekar Jaya

    MESUJI - Gelombang protes mulai terlihat Balon ( bakal calon ) mulai bermunculan. Sebelumnya Balon Desa Tanjung Menang Raya, saat ini giliran ketiga (3) Balon Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raya. Kamis (07/10/2021).

    Aksi protes ini dipicu oleh putusan panitia karena salahsatu Balon pemegang Surat Tanda Selesai Belajar (STSB) dinyatakan lulus verifikasi alias lolos secara administrasi,  

    Sebagai bentuk aksi protesnya, ketiga (3) Balon, Sutrisno, Edi Wahono dan Wayan Suryadi datangi kantor PMD (pemberdayaan masyarakat desa) Kabupaten Mesuji, dengan mengajukan surat keberatan atas putusan panitia desa yang tidak sesuai dengan aturan Perbup Kabupaten Mesuji tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,  

    Menurut Sutrisno, bunyi peraturan Bupati (Perbup) No 20 Tahun 2021 pada pasal 31, " Pemegang Surat Tanda Selesai Belajar (STSB) tidak dapat digunakan sebagai syarat administrasi kelulusan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf b",

    Sutrisno dan kawan balon lainnya menyayangkan atas keputusan panitia desa, bisa meloloskan verifikasi secara administrasi, " terangnya.

    Harapan dari ketiga (3) Balon, jika syarat formalnya tak terpenuhi, harusnya panitia tidak menerima atau menolaknya.(TIM)

    Mesuji
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Sebut Proyek Hanya Konspirasi Merampok Uang...

    Artikel Berikutnya

    Diduga, Panitia Pungut Biaya Swadaya Pilkades...

    Berita terkait