MESUJI - Jajaran Polres Mesuji melaksanakan Konferensi Pers di halaman Mapolres Mesuji, terkait Pengungkapan dan Penangkapan Buronan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya Ragister 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Adapun Korban Berinisial AY atau AS (44) dan tersangka Berinisial WS (40). Penangkapan berdasarkan LP/226-B/IX/2018.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dalam Konferensi Persnya, Sabtu (27/11/21) menceritakan Kronologis kejadian yang merenggut nyawa AY atau AS tiga tahun lalu, Pada Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya, Register 45 sekira Pukul 08.30 Wib, Terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang di lakukan oleh Pelaku WS terhadap korban AY Atau AS, dengan menggunakan sebilah golok, yang mengakibatkan Korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri, bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Akibat luka yang di derita, Korban tak sadarkan diri dan Meninggal Dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa lahan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Meskipun Pelaku tergolong licin, karena sering berpindah - pindah tempat, akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh Masyarakat dan kecanggihan alat di era moderen serta kegigihan, akhirnya team Tekab 308 Polres Mesuji yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, berhasil mengamankan Pelaku di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Jumat (26/11/21) Sekira Pukul 04.00 Wib.
Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman penjara seumur Hidup atau Penjara sementara selama - lamanya 20 Tahun, " pungkasnya. (Dum)